Faktor Yang Membuat UKM Bangkrut

Ada Beberapa Faktor yang memperngaruhi sebuah UKM tersebut mengalami kebangkrutan dalam menjalankan usahanya tersebut. Adapun beberapa Faktor tersebut adalah sebagai berikut :

1. Sifat Individu (UKM)


Dalam bisnis kecil, semua orang harus melakukan tugas yang sesuai dengan keahliannya. Pada awalnya boleh melakukan semuanya sendirian, tapi ketika sudah mulai kerepotan, jangan segan-segan mencari bantuan atau karyawan yang cocok. Jangan takut untuk mencari bantuan dari luar. Sebuah bisnis yang mulai tumbuh tidak mungkin dilakukan sendirian, cari orang yang memang mengerti di bidangnya. Sebagai contoh, sulit rasanya seorang ahli informasi dan teknologi (IT) bisa mengurus pembukuan dengan baik.

2.  Percaya Pada Auto Selling ( UKM )

Bisnis UKM
Terkadang Sesorang yang sudah berada pada puncak kejayaan baik dalam hal profit maupun kemampuan memanajemen sebuah UKM, orang tersebut lupa bahwa sebuah produk tidak akan terjual secara otomatis tanpa kita mengupdate teknik penjualan yang ada. Sebuah kebohongan besar jika kita menetapkan sebuah strategy saat ini dan untuk 10 tahun kedepan strategy tersebut akan membuahkan hasil yang sama pada saat ini.

3. Management Laporan Yang Tidak Sesuai Aturan ( UKM )

Asuransi Terbaik untuk UKM
Kebanyakan pebisnis pemula dan kecil tidak mengerti menyusun pembukuan atau laporan keuangan. Tak cukup hanya mengerti akan dunia bisnisnya, seorang pengusaha juga harus bisa mengerti kondisi kesehatan finansial perusahaannya. Semua keputusan bisnis yang akan diambil pengusaha selalu berhubungan dengan arus kas perusahaannya dan target laba di akhir tahun.





4. Tidak Pandai Membaca Peluang ( UKM )

Faktor yang membuat UKM Bangkrut
Ketika sebuah bisnis tidak berjalan dengan baik, biasanya pengusaha langsung membuat produk baru demi menggenjot penjualan. Hal ini tidak salah, karena bisa menambah omzet yang sudah mulai lesu.

Namun, hal itu tidak akan bertahan lama dan melelahkan, karena tak berapa lama harus mencari produk baru lagi demi menggenjot laba. Padahal sebenarnya bisnis yang baik itu adalah bisnis yang fokus ke satu atau beberapa produk saja.

Selama produk tersebut sejak awal sudah dirancang sedemikian rupa sehingga disiapkan untuk jangka panjang, maka pelanggan akan terus mencarinya. Jadi, ada baiknya untuk tidak buru-buru mencari produk baru sebelum produk lama Anda berkembang sampai sempurna, ini adalah rahasia untuk sukses jangka panjang.

5. Kurang Totalitas Dalam Menjalankan Bisnis ( UKM )

UKM Bangkrutt
Menjalankan usaha kecil yang baru tumbuh memberikan banyak tantangan yang tidak akan Anda sangka sebelumnya. Itulah mengapa alangkah baiknya jika Anda punya akses modal yang cukup. Karena dalam beberapa tahun pertama bisnis model ini membutuhkan perhatian dan dana cadangan yang cukup banyak.

Ada beberapa pertanyaan yang harus Anda jawab, berapa besar ongkos produksi? Perlu menyewa tempat untuk usaha atau tidak? Berapa karyawan yang diperlukan?

Begitu Anda sudah bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, mulailah mencari modal supaya bisa memulai bisnis impian Anda tersebut.


6. Tidak Adanya Jaminan Asuransi Yang Mensupport Usaha ( UKM )

Asuransi Terbaik untuk UKM
Betapa Pentingnya sebuah Asuransi Medipro Untuk UKM. Dimana saat Usaha kita Mulai terombang-ambing maka pihak Asuransi Inilah yang akan menanggung biaya kerugian yang akan menimpa usaha anda. Tidak sedikit Para Pengusaha di Indonesia yang telah mempercayakan Asuransi Usaha mereka pada sebuah badan Asuransi terbaik dan terpercaya. Bahkan penulis sendiri mulai mempercayakan sebuah usahanya kepada salah satu Asuransi Terbaik se-Indonesia yaitu AIA Financial.

Pihak asuransilah yang akan Memback up dan melindungi usaha anda dari ambang kebangkrutan.  

Mari Beransuransi Demi Kelangsungan Usaha Kecil Anda ! 

Sosialisasi Pajak bagi UKM harus lebih diintensifkan

ukm usaha kecil menengah
Biaya Pendidikan - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyarankan pemerintah mengintensifkan sosialisasi pengenaan pajak usaha kecil dan menengah (UKM) yang berlaku pada 1 Juli 2013.

"Sebagian besar pelaku UKM belum paham dengan pajak yang bernaung di Peraturan Presiden (Perpres) No.46/2013 tersebut. Selain itu, masih terdapat banyak hambatan dalam penerapan Perpres tersebut," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi.

Menurutnya, sekitar 60-70 persen pelaku UKM belum tahu pengenaan pajak sebesar 1 persen dari omzet per bulan tersebut. "Sosialisasinya masih sangat kurang," Perpres No.46/2013 tentang pajak UKM ini telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 12 Juni 2013 lalu.

Pemerintah sebaiknya mengintensifkan sosialisasi pajak UKM terutama terkait administrasi pencatatannya. "Seperti apa pembukuan dan pencatatan macam yang dibutuhkan. Saya khawatir pelaku UKM-nya kaget-kaget dikenakan pajak,"Aturan ini akan terkendala beberapa hal utamanya pada penjaringan dan pendataan nasabah pajak UKM yang saat ini datanya tersebar di beberapa instansi.
"Collection dan pendataan wajib pajak UKM ini tidak gampang, apalagi untuk usaha yang omzetnya di bawah Rp4 miliar per tahun," Sebagian besar pelaku UKM belum memiliki pembukuan dan pencatatan transaksi yang rapi karena biasanya hanya mencatat jumlah barang yang masuk dan keluar.
Erwin mengusulkan agar Dirjen Pajak bekerjasama dengan pemerintah daerah, utamanya dengan birokrasi pada tingkat kecamatan dan Dispenda, untuk melakukan collection dan pendataan wajib pajak UKM karena kecamatan dan Dispenda ini yang lebih dekat dengan UKM dan memiliki kemampuan administratif dalam melayani wajib pajak.

Defini, Kelebihan, dan Kelemahan UKM

Definisi UKM
Usaha Kecil Menengah adalah sebuah bangunan usaha yang berskala kecil. Umumnya, ia dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok. Bidang yang digarap oleh Usaha Kecil Menengah antara lain: toko kelontong, salon kecantikan, restoran, kerajinan, dan lain-lain. Biasanya usaha tersebut digagas oleh satu atau dua orang pendiri.
Definisi UKM itu sangat berbeda di tempat yang berlainan. Berbagai negara memiliki definisi mereka sendiri mengenai ukuran bisnis yang bisa dikategorikan sebagai usaha kecil menengah. Dengan pengkategorian tersebut, jenis bisnis skala kecil ini memiliki hak dan kewajiban khusus berkaitan dengan legalitas status perusahaan dan besaran pajak yang harus dibayarkan pada pemerintah. Di Australia, batas jumlah pekerjanya ialah 15 (lima belas) orang. Sedangkan di Amerika Serikat, bisnis jenis ini bisa mempekerjakan hingga 500 karyawan. Demikianlah definisi UKM.

Kelebihan UKM
Dengan ukurannya yang kecil – dan tentunya fleksibilitas yang tinggi, usaha kecil menengah memiliki berbagai kelebihan, terutama dalam segi pembentukan dan operasional. definisi UKM memiliki kontribusi besar bagi bergulirnya roda ekonomi suatu negeri, bukan hanya karena ia adalah benih yang memampukan tumbuhnya bisnis besar, melainkan juga karena ia menyediakan layanan tertentu bagi masyarakat yang bagi bisnis besar dinilai kurang efisien secara biaya.
Berikut adalah beberapa kelebihan UKM:
1. Fleksibilitas Operasional
Usaha kecil menengah biasanya dikelola oleh tim kecil yang masing-masing anggotanya memiliki wewenang untuk menentukan keputusan. Hal ini membuat definisi UKM lebih fleksibel dalam operasional kesehariannya. Kecepatan reaksi bisnis ini terhadap segala perubahan (misalnya: pergeseran selera konsumen, trend produk, dll.) cukup tinggi, sehingga bisnis skala kecil ini lebih kompetitif.
2. Kecepatan Inovasi
Dengan tidak adanya hirarki pengorganisasian dan kontrol dalam Definisi UKM, produk-produk dan ide-ide baru dapat dirancang, digarap, dan diluncurkan dengan segera. Meski ide cemerlang itu berasal dari pemikiran karyawan – bukan pemilik – kedekatan diantara mereka membuat gagasan tersebut cenderung lebih mudah didengar, diterima, dan dieksekusi.
3. Struktur Biaya Rendah
Kebanyakan usaha kecil menengah tidak punya ruang kerja khusus di kompleks-kompleks perkantoran. Sebagian dijalankan di rumah dengan anggota keluarga sendiri sebagai pekerjanya. Hal ini mengurangi biaya ekstra (overhead) dalam operasinya. Lebih jauh lagi, usaha menengah kecil juga menerima sokongan dari pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan bank dalam bentuk kemudahan pajak, donasi, maupun hibah. Faktor ini berpengaruh besar bagi pembiayaan dalam pembentukan definisi UKM dan operasional mereka.
4. Kemampuan Fokus di Sektor yang Spesifik
definisi UKM tidak wajib untuk memperoleh kuantitas penjualan dalam jumlah besar untuk mencapai titik balik (break even point – BEP) modal mereka. Faktor ini memampukan usaha kecil menengah untuk fokus di sektor produk atau pasar yang spesifik. Contohnya: bisnis kerajinan rumahan bisa fokus menggarap satu jenis dan model kerajinan tertentu dan cukup melayani permintaan konsumen tertentu untuk bisa mencapai laba. Berbeda dengan industri kerajinan skala besar yang diharuskan membayar biaya sewa gedung dan gaji sejumlah besar karyawan sehingga harus selalu mampu menjual sekian kontainer kerajinan untuk menutup biaya operasional bulanannya saja.
Di atas adalah 4 (empat) Kelebihan UKM yang bisa dijadikan sumber motivasi dan selalu dipertahankan oleh para pengelola usaha kecil menengah.

Kelemahan UKM
Ukuran usaha kecil menengah selain memiliki kelebihan juga mengandung kekurangan yang membuat pengelolanya mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam mengelola usaha kecil menengah antara lain:
1. Sempitnya Waktu untuk Melengkapi Kebutuhan
Sebab sedikitnya jumlah pengambil keputusan dalam usaha kecil menengah, mereka kerap terpaksa harus pontang-panting berusaha memenuhi kebutuhan pokok bisnisnya, yakni: produksi, sales, dan marketing. Hal ini bisa mengakibatkan tekanan jadwal yang besar, membuat mereka tidak bisa fokus menyelesaikan permasalahan satu persatu.
Tekanan semacam ini bisa muncul tiba-tiba ketika bisnis mereka memperoleh order dalam jumlah yang besar, atau beberapa order yang masuk dalam waktu hampir bersamaan. Lebih dahsyat lagi jika suatu ketika ada lembaga bisnis besar yang merasa terancam dan mulai melancarkan serangan yang tidak fair demi menyingkirkan pesaing potensialnya.
2. Kontrol Ketat atas Anggaran dan Pembiayaan
Usaha skala kecil umumnya memiliki anggaran yang kecil. Akibatnya, ia kerap kali dipaksakan membagi-bagi dana untuk membiayai berbagai kebutuhan seefisien mungkin. Ketidakmampuan untuk mengumpulkan modal yang lebih besar juga memaksa usaha kecil menengah menjalankan kebijakan penghematan yang ketat, terutama untuk mencegah kekurangan pembiayaan operasional sekecil apapun. Kekurangan pembiayaan operasional yang tidak dicegah bisa mengakibatkan kebangkrutan, sebab kapasitas UKM untuk membayar hutang biasanya hampir tidak ada.
3. Kurangnya Tenaga Ahli
Usaha kecil menengah biasanya tidak mampu membayar jasa tenaga ahli untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Hal ini merupakan kelemahan usaha kecil menengah yang sangat serius. Apalagi jika dibandingkan dengan lembaga bisnis besar yang mampu mempekerjakan banyak tenaga ahli. Kualitas produk barang atau jasa yang bisa dihasilkan tanpa tenaga ahli sangat mungkin berada di bawah standar tertentu. Akibatnya, kemampuan persaingan bisnis skala kecil ini di pasar yang luas bisa sangat kecil.

ARTIKEL USAHA KECIL MENENGAH

Artikel usaha kecil menengah ini dapat membahas tentang usaha kecil mengengah di indonesia. pentingnya dapat usaha kecil menengah sudah diperlihatkan oleh bertanhannya ukm di dalam krisis eknomi global yang malanda sekian waktu lantas. tetapi, ada banyak persoalan serta hambatan yang dihadapi oleh usaha kecil ini kurang dapat berkompetisi dengan produsen besar serta hambatan modal. nah, sebelum saat itu, kita butuh tahu definisi usaha kecil menengah. usaha kecil menengah yaitu usaha yang mempunyai jumlah karyawan kurang dari 50 orang dengan kekayaan bersih tidak kian lebih rp. 200 juta serta tidak termasuh tanah serta bangunan, punya wni serta optimal penjualan 1 miliar rupiah, berdiri dengan sendiri serta berupa badan usaha, usaha perorangan atau koperasi.

Tipe usaha kecil menengah tersebar dari berbabgai unit usaha layaknya pertanian, perdagangan, industri pengolahan, komunikasi serta pengangkutan, bangunan, keuangan serta listrik serta gas dan air bersih. artikel usaha kecil menengah dapat meng-in-input data bahwa jumlah usaha kecil sangan banyak, namun omzet yang dipadukan dari total jumlah tidak sepadan dengan satu omzet perusahaan skala nasional.
type usaha kecil ini benar-benar sangat kuat serta tahan banting pada krisis ekonomi walaupun. dikarenakan itu, kita butuh megembangakannya. melewati artikel usaha kecil menengah ini, kita butuh mendesak pemerintah dikarenakan pemerintah yang sangat bertanggungjawab pada pengembangan usaha kecil menengah di indonesia. di antara salah satunya pemerintah butuh menciptakan situasi iklim usaha yang kondusif berbentuk keringanan pajak, kemudahan perijinan dan sebagainya.
artikel usaha kecil menengah juga butuh mendesak pemerintah berikan perlindungan usaha terlebih usaha tradisional dari kelompok umur ekonomi lemah. disamping itu, pengembangan kemitraan serta kursus beberapa wiraswastawan butuh dikerjakan. artikel usaha kecil juga merekomendasikan supaya wiraswasawan melewati pemerintah giat lakukan promosi product layaknya dengan lakukan talk-show dengan mitra usaha lain. fasilitas serta prasarana juga harus ditingkatkan, demikian juga dengan pemantapan asosiasi serta pengembangan kerja sama yang setara. dengan demikian, ukm di indonesia dapat makin mantap serta maju.

UKM dan Ekonomi 2013

Keberadaan ukm sebagai sisi dari semua entitas usaha nasional adalah bentuk nyata kehidupan ekonomi yang bermacam di indonesia. oleh dikarenakan itu, penempatan peran ukm adalah di antara pilar utama saat mengembangkan sistem perekonomian, tetapi sampai saat ini perubahannya tetap jauh tertinggal dibanding dengan pelaku ekonomi yang lain. didalam pengembangannya, ukm mesti jadi di antara kiat utama pembangunan nasional yang pelaksanaannya diwujudkan dengan sungguh-sungguh dengan prinsip berbarengan yang kuat dan di dukung oleh upaya-upaya sistematis serta konseptual dengan berkelanjutan serta terus -menerus dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan ( baik pemerintah, swasta, ataupun masyarakat di tingkat nasional, regional, ataupun lokal ). usaha kecil serta menengah ( ukm ) mempunyai dua definisi usaha kecil yang dikenal di indonesia, yakni :




  1. Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 1.000.000.000 (1 milyar) dan memiliki kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, paling banyak Rp 200.000.000,00.
  2. Definisi menurut kategori Badan Pusat Statistik (BPS), usaha kecil identik dengan industri kecil dan industri rumah tangga. BPS mengklasifikasikan industri berdasarkan jumlah pekerjanya, yaitu:
  • Industri rumah tangga dengan pekerja 1-4 orang.
  • Industri kecil dengan pekerja 5-19 orang.
  • Industri menengah dengan pekerja 20-99 orang.
  • Industri besar dengan pekerja 100 orang atau lebih.

Sejalan dengan perkembangan dalam era globalisasi dan tuntutan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, masalah krusial yang juga banyak dikeluhkan belakangan ini oleh para pelaku bisnis termasuk UKM munculnya berbagai hambatan yang berkaitan dengan peraturan-peraturan baru, khususnya di daerah. Peraturan-peraturan daerah ini sering kurang atau bahkan tidak memberikan kesempatan bagi UKM untuk berkembang. Dalam implementasinya, birokrasi administrasi yang berbelit-belit dan penegakan hukum yang kurang tegas menjadi tantangan yang terus harus kita atasi ke depan. Berawal dari berbagai masalah, tantangan, dan hambatan tersebut di atas, maka dalam pengembangan koperasi dan UKM, pemerintah telah menetapkan arah kebijakannya, yaitu:
  1. Mengembangkan UKM.
  2. Memperkuat Kelembagaan.
  3. Memperluas basis dan kesempatan berusaha.
  4. Mengembankan UKM sebagai produsen, dan
  5. Membangun Koperasi
Dalam pembangunan perekonomian di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang memiliki peranan penting. Hal ini dikarenakan sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. UKM juga memiliki peran yang strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, oleh karena itu, selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam perindustrian hasil-hasil pembangunan.

Usaha kecil dan menengah (UKM) dalam memegang peranan penting tersebut, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp 1 Milyar dan Rp 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 persen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.

Dalam rangka menangkap semangat reformasi, demokratisasi, desentralisasi, dan partisipasi; maka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan penyempurnaan terus-menerus keseluruhan program pembangunan seyogyanya mengacu pada paradigm pembangunan yang bertumpu pada masyarakat (community-based development) atau pembangunan yang berpusat pada manusia (people-centered development). Konsep pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat tersebut antara lain berlandaskan azas-azas:
  1. Komitmen penuh pemerintah dengan keterlibatan minimal (fully committed with less involvement),pemerintah berintervensi hanya apabila terjadi distorsi pasar dengan cara selektif dan bijaksana (smart intervention)
  2. Peran-serta aktif (participatory process) dari seluruh komponen
  3. Masyarakat madani (civil society)
  4. Keberlanjutan (sustainability)
  5. Pendanaan bertumpu pada prinsip-prinsip: efisiensi, efektivitas, transparansi, dan accountability serta dapat langsung diterima oleh masyarakat yang betul-betul memerlukan (intended beneficiaries).
Sebagai konsekuensinya semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) atau semua unsur masyarakat madani (pemerintah, pengusaha, perguruan tinggi serta masyarakat dan/atau LSM) haruslah dilibatkan di dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah/lokal. Upaya menegakkan kemandirian nasional dalam rangka mengurangi/menghapuskan beban hutang dan ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri serta upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional harus dibangun melalui penggalian dan mobilisasi dana masyarakat serta peningkatan partisipasi segenap unsur masyarakat madani (Indonesia Incorporated) dalam proses pembangunan berlandaskan paradigma pembangunan yang bertumpu pada masyarakat (community-based development). Dengan demikian pengembangan investasi akan berlangsung secara berkelanjutan dan berakar dari kemampuan sumberdaya nasional dengan partisipasi luas masyarakat dan dunia usaha, terutama UKM dan Koperasi sebagai komponen terbesar usaha nasional, sehingga terbentuk keandalan daya saing investasi nasional. Pembangunan investasi bagi perkuatan usaha nasional, perlu lebih didorong untuk memperluas pemerataan kesempatan berusaha bagi seluruh pelaku ekonomi dalam rangka memperkuat basis perekonomian nasional yang tangguh dan mandiri serta untuk mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan.

Dalam mewujudkan system tersebut, dibutuhkan lingkungan yang mendukung. Lingkungan yang paling dekat adalah lingkungan operasi UKM itu sendiri yang secara langsung dihadapi oleh UKM. Lingkungan ini secara langsung mempengaruhi performa UKM. Kompetitor, kreditor, pelanggan, buruh, dan pemasok adalah faktor-faktor yang mempengaruhi performa UKM. Penguasaan pangsa pasar salah satu faktor yang menentukan sejauhmana daya kompetisi UKM. Sedangkan dari sisi sistem kredit, perburuhan, dan pelanggan juga sangat nyata mempengaruhi UKM.

Prospek bisnis UKM dalam era perdagangan bebas dan otonomi daerah sangat tergantung pada upaya yang ditempuh oleh pemerintah dalam mengembangkan bisnis UKM. Salah satu upaya kunci yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengembangkan iklim usaha yang kondusif bagi UKM. Untuk mencapai iklim usaha yang kondusif ini, diperlukan penciptaan lingkungan kebijakan yang kondusif bagi UKM. Kebijakan yang kondusif dimaksud dapat diartikan sebagai lingkungan kebijakan yang transparan dan tidak membebani UKM secara finansial bicara berlebihan. Ini berarti berbagai campur tangan pemerintah yang berlebihan, baik pada tingkat pusat maupun daerah harus dihapuskan, khususnya penghapusan berbagai peraturan dan persyaratan administratif yang rumit dan menghambat kegiatan UKM.

Suatu faktor penting di beberapa daerah yang sangat mengurangi daya saing UKM adalah pungutan liar (pungli) atau sumbangan wajib yang dikenakan pejabat aparat pemerintah. Pungli liar ini tentu saja akan meningkatkan biaya operasi UKM sehingga mengurangi daya saing mereka. Dengan demikian, pungutan liar maupun beban fiskal yang memberatkan perkembangan UKM di daerah harus dihapuskan.

Selain penciptaan lingkungan bisnis yang kondusif, program-program pengembangan UKM yang diarahkan pada supply driven strategy sebaiknya mulai ditinggalkan, sebagai pengganti dari arah program ini yakni pengembangan program UKM yang berorientasi pasaryang didasarkan atas pertimbangan efisiensi dan kebutuhan riel UKM (market oriented, demand driven programs). Fokus dari program ini yakni pertumbuhan UKM yang efisien ditentukan oleh pertumbuhan produktivitas UKM yang berkelanjutan, dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan UKM yang berkelanjutan. Secara lebih spesisfik The Asia Foundation pada tahun 2000 membagi fokus pengembangan UKM baru yang berorientasi pasar tersebut dalam empat unsur pokok, yaitu:
  1. Pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM
  2. Pengembangan lembaga-lembaga finansial yang bisa memberikan akses kredit yang lebih mudah kepada U KM atas dasar transparansi
  3. Pelayanan jasa-jasa pengembangan bisnis non-finansial kepada UKM yang lebih efektif
  4. Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri.