Sosialisasi Pajak bagi UKM harus lebih diintensifkan

ukm usaha kecil menengah
Biaya Pendidikan - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyarankan pemerintah mengintensifkan sosialisasi pengenaan pajak usaha kecil dan menengah (UKM) yang berlaku pada 1 Juli 2013.

"Sebagian besar pelaku UKM belum paham dengan pajak yang bernaung di Peraturan Presiden (Perpres) No.46/2013 tersebut. Selain itu, masih terdapat banyak hambatan dalam penerapan Perpres tersebut," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi.

Menurutnya, sekitar 60-70 persen pelaku UKM belum tahu pengenaan pajak sebesar 1 persen dari omzet per bulan tersebut. "Sosialisasinya masih sangat kurang," Perpres No.46/2013 tentang pajak UKM ini telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 12 Juni 2013 lalu.

Pemerintah sebaiknya mengintensifkan sosialisasi pajak UKM terutama terkait administrasi pencatatannya. "Seperti apa pembukuan dan pencatatan macam yang dibutuhkan. Saya khawatir pelaku UKM-nya kaget-kaget dikenakan pajak,"Aturan ini akan terkendala beberapa hal utamanya pada penjaringan dan pendataan nasabah pajak UKM yang saat ini datanya tersebar di beberapa instansi.
"Collection dan pendataan wajib pajak UKM ini tidak gampang, apalagi untuk usaha yang omzetnya di bawah Rp4 miliar per tahun," Sebagian besar pelaku UKM belum memiliki pembukuan dan pencatatan transaksi yang rapi karena biasanya hanya mencatat jumlah barang yang masuk dan keluar.
Erwin mengusulkan agar Dirjen Pajak bekerjasama dengan pemerintah daerah, utamanya dengan birokrasi pada tingkat kecamatan dan Dispenda, untuk melakukan collection dan pendataan wajib pajak UKM karena kecamatan dan Dispenda ini yang lebih dekat dengan UKM dan memiliki kemampuan administratif dalam melayani wajib pajak.