Biaya Pendidikan - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)
menyarankan pemerintah mengintensifkan sosialisasi pengenaan pajak usaha
kecil dan menengah (UKM) yang berlaku pada 1 Juli 2013.
"Sebagian besar pelaku UKM
belum paham dengan pajak yang bernaung di Peraturan Presiden (Perpres)
No.46/2013 tersebut. Selain itu, masih terdapat banyak hambatan dalam
penerapan Perpres tersebut," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi.
Menurutnya, sekitar 60-70 persen pelaku UKM belum tahu pengenaan pajak sebesar 1 persen dari omzet per bulan tersebut. "Sosialisasinya masih sangat kurang," Perpres No.46/2013 tentang pajak UKM ini telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 12 Juni 2013 lalu.
Pemerintah sebaiknya mengintensifkan sosialisasi pajak UKM terutama terkait administrasi pencatatannya. "Seperti apa pembukuan dan
pencatatan macam yang dibutuhkan. Saya khawatir pelaku UKM-nya
kaget-kaget dikenakan pajak,"Aturan ini akan terkendala beberapa hal utamanya pada penjaringan dan
pendataan nasabah pajak UKM yang saat ini datanya tersebar di beberapa
instansi.
"Collection dan pendataan wajib pajak UKM ini tidak
gampang, apalagi untuk usaha yang omzetnya di bawah Rp4 miliar per
tahun," Sebagian besar pelaku UKM belum
memiliki pembukuan dan pencatatan transaksi yang rapi karena biasanya
hanya mencatat jumlah barang yang masuk dan keluar.
Erwin
mengusulkan agar Dirjen Pajak bekerjasama dengan pemerintah daerah,
utamanya dengan birokrasi pada tingkat kecamatan dan Dispenda, untuk
melakukan collection dan pendataan wajib pajak UKM karena kecamatan dan
Dispenda ini yang lebih dekat dengan UKM dan memiliki kemampuan
administratif dalam melayani wajib pajak.
Posting Komentar


