Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
•
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
•
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
•
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
•
Modalnya berbentuk saham
•
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
•
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
•
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
•
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
•
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
•
Dipimpin oleh direksi
•
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
•
Tidak mendapat fasilitas negara
•
Tujuan utama memperoleh keuntungan
•
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
•
Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
•
Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
•
Persero yang bergerak di bidang hankam negara
•
Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
•
Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum:
•
Melayani kepentingan masyarakat umum.
•
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
•
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
•
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
•
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
•
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
•
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
•
Dapat menghimpun dana dari pihak
Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
•
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
•
Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
•
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
•
Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.
•
Perjan yang beralih status menjadi persero
o
Perjan Kereta Api
•
Perjan yang beralih status menjadi perum
o
Perjan Pegadaian (sekarang telah beralih status lagi menjadi persero)
•
Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum
o
Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
o
Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
o
Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi
o
Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil
o
Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin
o
Perjan Rumah Sakit Dr. Sardjito
o
Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo
o
Perjan Rumah Sakit Fatmawati
o
Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin
o
Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
o
Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais
o
Perjan Rumah Sakit Persahabatan
o
Perjan Rumah Sakit Sanglah
•
Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik
o
Perjan Radio Republik Indonesia
o
Perjan Televisi Republik Indonesia
Badan usaha milik daerah
Ciri-ciri badan usaha milik daerah (BUMD) adalah sebagai berikut:
•
Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
•
Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
•
Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
•
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
•
Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
•
Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
•
Sebagai sumber pemasukan negara
•
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
•
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan pendirian BUMD:
•
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
•
Mengejar dan mencari keuntungan
•
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
•
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
•
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah