Buruh, pekerja, tenaga kerja atau karyawan

Buruh, pekerja, tenaga kerja atau karyawan pada prinsipnya merupakan manusia yang memanfaatkan tenaga serta kemampuannya untuk memperoleh balasan berbentuk pendapatan baik berbentuk duit atau wujud lainya pada pemberi kerja atau pebisnis atau majikan.
pada prinsipnya, buruh, pekerja, tenaga kerja atau karyawan merupakan sama. tapi didalam kultur indonesia, buruh berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran etc. namun pekerja, tenaga kerja serta karyawan merupakan sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, serta diberikan condong pada buruh yang tidak memanfaatkan otot namun otak saat melakukan kerja. walau demikian pada intinya sesungguhnya keempat kata ini sama punyai makna satu yakni pekerja. perihal ini khususnya menunjuk pada undang-undang ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk semua pekerja atau pebisnis di indonesia.
buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar :
• buruh profesional - biasa dimaksud buruh kerah putih, memanfaatkan tenaga otak didalam bekerja
• buruh kasar - biasa dimaksud buruh kerah biru, memanfaatkan tenaga otot didalam bekerja