1.1 Latar Belakang
Biaya Pendidikan , Satu instansi akan berperan memadai bila mempunyai sistem manajemen yang di dukung dengan sumberdaya manusia ( sdm ), dana
biaya pendidikan,
serta fasilitas prasarana. sekolah sebagai satuan pendidikan juga mesti
mempunyai tenaga ( kepalasekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga
administratif, laboran, pustakawan, serta teknisi sumber belajar ),
fasilitas ( bukupelajaran, buku sumber, buku pelengkap, buku
perpustakaan, alat peraga, alat praktik, bahan serta atk, perabot ),
serta prasarana ( tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan, lapangan
olahraga ), dan biaya yang termasuk biaya investasi ( biaya untuk
kepentingan pengadaan tanah, pengadaan bangunan, alat pendidikan,
terhitung buku-buku serta biaya operasional baik untuk personil ataupun
nonpersonil ).
Biaya Pendidikan
Biaya untuk personil
antara lain untuk kesejahteraan dan pengembangan profesi, sedangkan
untuk biaya nonpersonil berupa pengadaan bahan dan ATK, pemeliharaan,
dan kegiatan pembelajaran.
Suatu sekolah untuk memiliki tenaga
kependidikan yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi kebutuhan
memerlukan biaya rekrutmen, penempatan, penggajian, pendidikan dan
latihan, sertamutasi. Dalam usaha pengadaan sarana dan prasarana untuk
menunjang proses pembelajaran tentu saja diperlukan dana yang tidak
sedikit, bahkan setelah diadakan maka diperlukan dana untuk perawatan,
pemeliharaan, dan pendayagunaannya. Meskipun ada tenaga, ada sarana dan
prasarana, untuk memanfaatkan dan mendayagunakan secara optimal perlu
biaya operasional baik untuk bahan dan ATK habis pakai, biaya
pemeliharaan, maupun pengembangan personil agar menguasai kompetensi
yang dipersyaratkan. Dari uraian di atas jelas bahwa untuk
penyelenggaraan pendidikan di sekolah termasuk di SMP perlubiaya,
perludana, paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar
pelayanan minimal.
Biaya pendidikan merupakan komponen
sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa
proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Dalam
konteks perencaaan pendidikan, pemahaman tentang anatomi dan problematik
pembiayaan pendidik anamat diperlukan. Berdasarkan pemahaman ini dapat
dikembangkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih tepat dan adil
serta mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan yang
bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
1.2 Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan – 2005.
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
1.3 Rumusan Masalah
- Bagaimana konsep dasar biaya dan mengapa dalam perkembangannya pendidikan memerlukan biaya?
- Apa sajakah komponen-komponen dalam biaya pendidikan serta faktor-faktor yang dapat mempengaruhi biaya pendidikan?
- Apakah yang dimaksud dengan konsep efiensi pendidikan?
- Ada berapa jenis biaya pendidikan serta sumber-sumber biayanya?
- Apa yang dimaksud dengan penganggaran serta prinsip-prinsip dan tahapan-tahapan dalam penyusunannya?
- Apakah fungsi anggaran pendidikan serta bentuk-bentuk anggaran tersebut?
- Mengapa anggaran butuh pengawasan serta tahapan-tahapan pengawasan?
1.4 Tujuan Penulisan
- Untuk mengetahui pembiayaan dalam pendidikan
- Untuk mengetahui komponen dan sumber pembiayaan pendidikan
- Untuk mengetahui tentang penganggaran pendidikan
- Untuk mengetahui pengawasan anggaran
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Biaya
Biaya
dalam pendidikan meliputi biaya langsung (direct cost) dan tidak
langsung(indirect cost), biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan-kegiatan
belajar siswa berupa pembelian alat-alat pembelajaran, sarana belajar,
biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah,
orang tua maupun siswa sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung berupa
keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya kesempatan
yang hilang (opportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa selama
belajar.
Anggaran
biaya pendidikan
terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi
anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai
tujuan-tujuan pendidikan. Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang
diproleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan
diterima secara teratur. Sedangkan anggaran dasar pengeluaran adalah
jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan
pendidikan di sekolah.
Belanja sekolah sangat ditentukan oleh
komponen-komponen yang jumlah dan proporsinya bervariasi diantara
sekolah yang satu dan daerah yang lainnya. Serta dari waktu kewaktu.
Berdasarkan pendekatan unsur biaya pengeluaran sekolah dapat
dikategorikan ke dalam beberapa item pengeluaran, yaitu:
- Pengeluaran untuk pelaksanaan pelajaran
- Pengeluaran untuk tata usaha sekolah
- Pemeliharaan sarana-prasarana sekolah
- Kesejahteraan pegawai
- Administrasi
- Pembinaan teknis edukatif
- Pendataan.
Dalam konsep pembiayaan pendidikan dasar ada dua hal penting yang perlu dikaji atau dianalisis, yaitu
biaya pendidikan secara keseluruhan (total cost) dan biaya satuan per siswa (unit cost). Biaya satuan ditingkat sekolah merupakan agregate
biaya pendidikan tingkat
sekolah, baik yang bersumber dari pemerintah, orang tua, dan masyarakat
yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan dalam satu tahun
pelajaran. Biaya satuan permurid merupakan ukuran yang menggambarkan
seberapa besar uang yang dialokasikan ke sekolah-sekolah secara efektif
untuk kepentingan murid dalam menempuh pedidikan.
2.2 Pembiayaan dalam Pengembangan Pendidikan
Pendidikan
merupakan salah satu faktor penting untuk miningkatkan Sumber Daya
Manusia (SDM) yang berkualitas. Dalam UUD 1945 pasal 31 “Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran.” Hal ini membuktikan adanya langkah
pemerataan pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia. Kenyataannya,
tidak semua orang dapat memperoleh pendidikan yang selayaknya,
dikarenakan berbagai faktor termasuk mahalnya
biaya pendidikan
yang harus dikeluarkan. Kondisi inilah kemudian mendorong dimasukannya
klausal tentang pendidikan dalam amandemen UUD 1945. Konstitusi
mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan
biaya pendidikan
20% dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan
pendidikan. Ketentuan ini memberikan jaminan bahwa ada alokasi dana yang
secara pasti digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Namun,
dalam pelaksanaanya pemerintah belum punya kapasitas finansial yang
memadai, sehingga alokasi dana tersebut dicicil dengan komitmen
peningatan alokasi tiap tahunnya. Peningkatan kualitas pendidikan
diharapkan dapat menghasilkan manfaat berupa peningkatan kualitas
SDM. Disisi lain, prioritas alokasi pembiayaan pendidikan seyogianya
diorientasikan untuk mengatasi permasalahan dalam hal aksebilitas dan
daya tampung. Karena itu, dalam mengukur efektifitas pembiayaan
pendidikan, terdapat sejumlah prasyarat yang perlu dipenuhi agar alokasi
anggaran yang tersedia dapat terarah penggunaannya.
Menurut Adam
Smith, Human Capital yang berupa kemampuan dan kecakapan yang diperoleh
melalui Pendidikan, belajar sendiri, belajar sambil bekerja memerlukan
biaya yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Perolehan ketrampilan dan
kemampuan akan menghasilkan tingkat balik Rate of Return yang sangat
tinggi terhadap penghasilan seseorang. Berdasarkan pendekatan Human
Kapital ada hubungan Lenier antara Investment Pendidikan dengan Higher
Productivity dan Higher Earning. Manusia sebagai modal dasar yang di
Infestasikan akan menghasilkan manusia terdidik yang produktif dan
meningkatnya penghasilan sebagai akibat dari kualitas kerja yang
ditampilkan oleh manusia terdidik tersebut,dengan demikian manusia yang
memperoleh penghasilan lebih besar dia akan membayar pajak dalam jumlah
yang besar dengan demikian dengan sendirinya dapat meningkatkan
pendapatan negara.
Peningkatan ketrampilan yang dapat
mengahasilkan tenaga kerja yang Produktivitasnya tinggi dapat dilakukan
melalui Pendidikan yang dalam pembiayaannya menggunakan efesiensi
Internal dan Eksternal. Dalam upaya mengembangkan suatu sistem
pendidikan nasional yang berporos pada pada pemerataan, relevansi, mutu,
efisiensi, dan efektivitas dikaitkan dengan tujuan dan cita-cita
pendidikan kita, namun dalam kenyataannya perlu direnungkan, dikaji,
dibahas, baik dari segi pemikira tioritis maupun pengamatan emperik.
Untuk
dapat tercapai tujuan pendidikan yang optimal, maka salah satunya hal
paling penting adalah mengelola biaya dengan baik sesuai dengan
kebutuhan dana yang diperlukan. Administrasi pembiayaan minimal mencakup
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyaluran anggaran perlu
dilakukan secara strategis dan intergratif antara stakeholder agar
mewujutkan kondisi ini, perlu dibangun rasa saling percaya, baik
internal pemerintah maupun antara pemerintah dengan masyarakat dan
masyarakat dengan masyarakat itu sendiri dapat ditumbuhkan. Keterbukaan,
partisipasi, akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan mulai dari
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan menjadi kata- kata kunci untuk
mewujutkan efektifitas pembiayaan pendidikan.
2.3 Komponen Biaya Pendidikan
Konsep
biaya pendidikan
sifatnya lebih kompleks dari keuntungan, karena komponen biaya terdiri
dari lembaga jenis dan sifatnya. Biaya pendidikan bukan hanya berbentuk
uang dan rupiah, tetapi juga dalam bentuk biaya kesempatan (opportunity
cost). Biaya kesempatan ini sering disebut “income forgon” yaitu potensi
pendapatan bagi seorang siswa selama ia mengikuti pelajaran atau
mengikuti study. Sebagai contoh, seorang lulusan SMP yang tidak diterima
untuk melanjutkan pendidikan SMU, jika ia bekerja tentu memproleh
penghasilan dan jika ia melanjutkan besarnya pendapatan (upah,gaji)
selama tiga tahun belajar di SMU harus diperhitungkan. Oleh karena itu,
biaya pendidikan akan terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak
langsung atau biaya kesempatan.
Biaya pendidikan merupakan dasar
empiris untuk memberikan gambaran karakteristik keuangan sekolah.
Analisis efesiensi keuangan sekolah dalam pemanfataan sumber-sumber
keuangan sekolah dan hasil (output) sekolah dapat dilakukan dengan cara
menganalisa biaya satuan (unit cost) per siswa. Biaya satuan persiswa
adalah biaya rata-rata persiswa yang dihitung dari total pengeluaran
sekolah dibagi seluruh siswa yang ada di sekolah dalam kurun waktu
tertentu. Dengan mengetahui besarnya biaya satuan persiswa menurut
jenjang dan jenis pendidikan berguna untuk menilai berbagai alternatif
kebijakan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Didalam
menentukan biaya satuan terdapat dua pendekatan, yaitu pendekatan makro
dan mikro. Pendekatan makro mendasarkan perhitungan pada keseluruhan
jumlah pengeluaran pendidikan yang diterima dari berbagai sumber dana
kemudian dibagi jumlah murid. Pendekatan mikro mendasarkan perhitungan
biaya berdasarkan alokasi pengeluaran perkomponen pendidikan yang
digunakan oleh murid.
Contoh Format Rekapitulasi Anggaran Pendidikan:
2.4 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Biaya Pendidikan
Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya dan pembiayaan pendidikan sekolah hal ini dipengaruhi oleh:
- Kenaikan harga (rising prices)
- Perubahan relatif dalam gaji guru (teacher’s sallaries)
- Perubahann dalam populasi dan kenaikannya prosentasi anak disekolah negeri
- Meningkatnya standard pendidikan (educational standards)
- Meningkatnya usia anak yang meninggalkan sekolah
- Meningkatnya tuntutan terhadap pendidikan lebih tinggi (higher education)
2.5 Sumber dana pembiayaan pendidikan yaitu :
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah
- Orang Tua Peserta didik
- Kelompok Masyarakat
- Yayasan
2.6Konsep Efisiensi Pendidikan
Istilah
efisiensi menggambarkan hubungan antara pemasukan dan pengeluaran.
Suatu system yang efisien ditunjukkan oleh keluaran yang lebih untuk
sumber masukan (resources input). Efisiensi pendidikan artinya memiliki
kaitan antara pendayagunaan sumber-sumber pendidikan yang terbatas
sehingga mencapai optimalisasi yang tinggi. Untuk mengetahui efisiensi
biaya pendidikan biasanya digunakan metode analisi keefektifan biaya
(cost effectiveness method) yang memperhitungkan besarnya kontribusi
setiap masukan pendidikan terhadap efektivitas pencapaian tujuan
pendidikan atau prestasi belajar.
Upaya efisiensi dapat dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu:
- Efisiensi Internal
Suatu
sistem pendidikan dinilai memiliki efisiensi internal jika dapat
menghasilkan output yang diharapkan dengan biaya minimum. Dapat pula
dinyatakan bahwa dengan input yang tertentu dapat memaksimalkan output
yang diharapkan. Efisiensi internal sangat bergantung pada dua factor
utama, yaitu factor institusional dan factor manajerial.
Dalam
rangka pelaksanaan efisiensi internal, perlu dilakukan penekanan biaya
pendidikan melalui berbagai jenis kebijakan, antara lain:
- Menurunkan biaya operasional
- Memberikan biaya prioritas anggaran terhadap komponen-pomponen input yang langsung berkaitan dengan proses belajar mengajar.
- Meningkatkan kapasitas pemakaian ruang kelas, dan fasilitas belajar lainnya
- Meningkatkan kualitas PBM
- Meningkatkan motivasi kerja guru
- Memperbaiki rasio guru-murid.
- Efisiensi Eksternal
Istilah
efisiensi eksternal sering dihubungkan dengan metode cost benefit
analysis, yaitu rasio antara keuntungan financial sebagai hasil
pendidikan (biasanya diukur dengan penghasilan) dengan seluruh biaya
yang dikeluarkan untuk pendidikan. Analisis efisiensi eksternal berguna
untuk menentukan kebijakan dalam pengalokasian biaya pendidikan atau
distribusi anggaran kepada seluruh sub-sub sector pendidikan.
Fattah (2006:43) merumuskan arahan-arahan dalam meningkatkan efisiensi pembiayaan pendidikan sebagai berikut :
- Pemerataan kesempatan memasuki sekolah (equality of acces)
- Pemerataan untuk bertahan disekolah (equality of survival)
- Pemerataan kesempatan untuk memperoleh keberhasilan dalam belajar (equality of output)
- Pemerataan kesempatan menikmati manfaat pendidikan dalam kehidupan masyarakat (equality of outcome).
2.7Jenis Biaya Pendidikan
Pendanaan
pendidikan sebagaimana tertuang dalam PP No 48 tahun 2008 tentang
Penganggaran Pendidikan dinyatakan menjadi tanggung jawab bersama antara
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Biaya pendidikan dibagi menjadi :
- Biaya
Satuan Pendidikan, adalah biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan yang meliputi biaya investasi, biaya operasional,
bantuan biaya pendidikan dan beasiswa.
- Biaya Penyelenggaraan
dan/ atau Pengelolaan Pendidikan, adalah biaya penyelenggaraan dan/ atau
pengelolaan pendidikan oleh pemerintah, pemprov, pemko/ pemkab, atau
penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat/ Yayasan.
- Biaya
Pribadi Peserta Didik, adalah biaya operasional yang meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bias
mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
2.8Penganggaran
Penganggaran
merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Anggaran
merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kualitatif dalam
bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu
dalam anggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
suatu lembaga.
Anggaran pada dasarnya terdiri dari pemasukan dan
pengeluaran. Sisi penerimaan atau perolehan biaya ditentukan oleh
besarnya dana yang diterima oleh lembaga dari setiap sumber dana.
Biasanya dalam pembahasan pembiayaan pendidikan, sumber-sumber biaya
dibedakan dalam tiap golongan pemerintah, orangtua, masyarakat dan
sumber-sumber lainnya. Sisi pengeluaran terdiri dari alokasi besarnya
biaya pendidikan untuk setiap komponen yang harus dibiayai.
2.9Prinsip-prinsip Penyusunan Anggaran
Apabila
anggaran menghendaki fungsi sebagai alat dalam perencanaan maupun
pengendalian, maka anggaran harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
- Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam system manajemen dan organisasi
- Adanya system akutansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran
- Adanya penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi
- Adanya dukungan dari pelaksana mulai dari tingkat atas sampai yang paling bawah.
2.10Tahapan Penyusunan Anggaran
Dalam prosedur penyusunan anggaran memerlukan tahapan-tahapan yang sistematik sebagai berikut:
- Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran
- Mengidentifikasi sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa dan barang.
- Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang, sebab anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan financial.
- Memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu.
- Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang
- Melakukan revisi usulan anggaran
- Persetujuan revisi usulan anggaran
- Pengesahan anggaran
Perlu
diketahui bahwa dalam organisasi skala kecil, anggaran biasanya disusun
oleh staf pimpinan atau atasan dari suatu bagian. Sedangkan dalam
organisasi skala besar, penyusunan anggaran diserahkan kepada bagian,
seksi atau komisi anggaran yang secara khusus merancang anggaran.
2.11Fungsi Anggaran Pendidikan
Fungsidarianggaranitumeliputibeberapahalsebagaiberikut:
- Merupakankerangkaoperasionaldalambiayadanwaktukegiatan yang akandilaksanakan.
- Alatuntukmendelegasikanwewenangdalampelaksanaansuaturencana.
- Anggarandapat
pula sebagaiinstrumenkegiatankontroldanevaluasipenampilan.
Bilabesarnyapengeluarandibandungkandengajatahanggarandantingkatpenggunaandapatmenjadiukuranefektivitasatauefisiensikegiatan
yang dilaksanakaPendanaanPendidikanmenurut PP NO. 48 Tahun 2008
2.12Bentuk-bentuk Desain Anggaran
a) Anggaran Butir Per Butir (line item budget)
Anggaran-
butir-butir perbutir merupakan bentuk anggaran paling simpel dan banyak
digunakan. Dalam bentuk ini, setiap pengeluaran dikelompokan
berdasarkan kategori-kategori, misalnya gaji, upah, honor menjadi satu
kategori satu nomor atau satu butir.
b) Anggaran Program (program budget system)
Bentuk
ini dirancang untuk mengidentifikasi biaya setiap program. Pada
anggaran biaya butir-perbutir dihitung berdasarkan jenis butir item yang
akan dibeli, sedangkan pada anggaran program biaya dihitung berdasarkan
jenis program. Misalnya, jika dalam anggaran butir-per butir disebut
gaji guru (item 01), sedangkan dalam anggaran laporan disebut gaji untuk
perencanaan pengajaran IPA hanyalah satu komponen.
c) Anggaran Berdasarkan Hasil (performance budget)
Sesuai
dengan namanya, bentuk anggaran ini menekankan hasil (performance) dan
bukan pada keterperincian dari suatu alokasi anggaran. Anggaran bentuk
ini lebih mengutamakan perhatiannya kepada penampilan, performance,
hasil atau output. Setiap pengeluaran dari anggaran ini selalu harus
dibandingkan dengan hasil yang akan dicapai. Bentuk anggaran ini sering
disebut anggaran berdasarkan cost-benefit, yaitu perbandingan antara
apa yang akan dikeluarkan (cost) dan manfaat apa yang dicapai
(benefit).
d) Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Penganggaran PPBS (planing programming budgeting system) atau SP4
PPBS
merupakan kerangka kerja dalam perencanaan dengan mengorganisasikan
informasi dan menganalisisnya secara sistematis.Pada dasarnya anggaran
bentuk ini menekankan kepada setiap kegiatan yang telah direncanakan
secra cermat. Kegiatan itu diperhitungkan dengan tujuan yang akan
dicapai. Dengan kata lain, pengkajian kegiatan beserta penganggarannya
berorientasi pada prinsip cost benefit atau asas manfaat. Namun demikian
segi prosedurpun menjadi perhatian yang cukup ketat.
2.13Pengawasan Anggaran
Konsep
dasar pengawasan anggaran bertujuan untuk mengukur, membandingkan,
menilai alokasi biaya dan tingkat penggunaannya. Dengan kata lain
melalui pengawasan anggaran diharapkan dapat mengetahui sampai di mana
tingkat efektifitas dan efisiensi dari penggunaan sumber-sumber dana
yang tersedia. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara rencana dengan
realisasinya, maka perlu diambil tindakan perbaikan dan bila perlu
diproses melalui jalur hukum.
Secara sederhana proses pengawasan terdiri dari tiga kegiatan pokok, yaitu :
- Memantau (monitoring)
- Menilai
- Melaporkan hasil-hasil temuan
2.14Tahapan-tahapan Pengawasan
- Penetapan standar atau patokan yang digunakan berupa ukuran kuantitas, kualitas, biaya dan waktu.
- Mengukur dan membandingkan antara kenyataan yang sebenarnya dengan standar yang telah ditetapkan
- Mengidentifikasi penyimpangan (deviasi)
- Menentukan tindakan perbaikan atau koreksi yang kemudian menjadi materi rekomendasi.
Secara
khusus, pemeriksaan terhadap anggaran pengeluaran biaya pendidikan
dapat dilakukan dengan menggunakan format kerja sebagai berikut:
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan yaitu pendidikan membutuhkan
biaya. Pembiayaan terhadap pendidikan harus dibayar lebih mahal karena
pendidikan adalah investasi. Human Capital yang berupa kemampuan dan
kecakapan yang diperoleh melalui pendidikan, belajar sendiri, belajar
sambil bekerja memerlukan biaya yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan.
Perolehan keterampilan dan kemampuan akan menghasilkan tingkat balik
Rate of Return yang sangat tinggi terhadap penghasilan seseorang.
3.2 Saran
Pendidikan
adalah tanggungjawab negara dan masyarakat, tanggungjawab kita bersama,
termasuk dalam hal pembiayaan. Peran masyarakat untuk menyokong biaya
pendidikan sangat penting diantaranya dengan menabung yang bermanfaat
untuk mem
biaya pendidikan.
Sumber :
Disini